GORAJUARA - Hal yang dilarang dalam Pengelolaan dana BOSP. diatur dalam Permendikbudristek No.63/2022. Pasal 56 ayat 1 mengatakan pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan meliputi:
A.perencanaan dan penganggaran; B.pelaksanaan penatausahaan; dan c. pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan BOSP tanggung jawab penuh di kepala sekolah.
Kepala Sekolah membentuk Tim pengelola. Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilaksanakan melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian.
Baca Juga: Penilaian Dalam Kurikulum Merdeka
Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan BOS, ada pada Pasal 60 ayat 1, dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
1. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.
2. membiayai untuk kepentingan pribadi; 3. meminjamkan kepada pihak lain; 4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak sejenis lainnya;
5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan; 7. membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan;
Baca Juga: Guru SMAN Taruna Nala Sedot Madu Trigona...Proyek Ramah Lingkungan SMAN 15 Bandung...
8. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran; 9. membiayai kebutuhan pendidik swasta, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;
10. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat; 11. membangun gedung atau ruangan baru;
12. membeli instrumen investasi; 13. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan selain Dinas dan/atau Kementerian;
Baca Juga: Hindari Permainan Haram Online...Tingkatkan Literasi TI Siswa...
14. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;