Kemudian, B, Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah, C, Pakaian Sipil Harian (PSH), D, Pakaian Sipil Resmi (PSR), E, Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Baca Juga: Kemenag Terjunkan Tim, Terkait Rekruitmen NII di Kabupaten Garut
F, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Camat dan Lurah, G, Pakaian seragam KORPRI, H, Pakaian LINMAS, I, Pakaian olahraga, dan J. Pakaian dinas Perangkat Daerah atau pegawai tertentu.***