GARUT, GORAJUARA - Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerbitkan Peraturan Bupati Garut Nomor 135 Tahun 2021, tanggal 4 Oktober 2021, tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Dalam Perbup tersebut ada salah satu ketentuan baru terkait pakaian dinas, yaitu penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Casual bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Perbup Nomor 135 Tahun 2021 Pasal 6 ada beberapa ketentuan terkait penggunakan PDH Casual, seperti untuk pria yaitu kemeja lengan panjang atau pendek dengan warna bebas namun tidak bercorak.
Baca Juga: Emosi Pada Seseorang Akibat Luka di Masa Lalu, Simak Penjelasannya
Celana panjang dengan pilihan warna seperti hitam, abu-abu, biru, coklat atau krem, menggunakan ikat pinggang, kaos kaki, dan sepatu tertutup warna gelap atau warna tua tidak bercorak.
Kemudian terakhir menggunakan atribut yang terdiri dari papan nama, lencana KORPRI, serta tanda pengenal.
Sementara itu, ketentuan PDH Casual untuk wanita yaitu kemeja lengan panjang atau pendek dengan warna bebas namun tidak bercorak, rok panjang atau celana panjang.
Baca Juga: Batasan Privasi Suami Istri, Haruskah Kita Jujur dalam Semua Hal
Ada pilihan warna seperti hitam, abu-abu, biru, coklat atau krem, menggunakan ikat pinggang, kaos kaki, dan sepatu tertutup warna gelap atau warna tua tidak bercorak.
Bagi wanita muslim kerudung atau jilbab menyesuaikan, dan dan terkahir menggunakan atribut yang terdiri dari papan nama, lencana KORPRI, serta tanda pengenal.
Berdasarkan Pasal 20 dalam Perbup tadi, dicantumkan bahwa penggunaan PDH Casual itu digunakan setiap hari Selasa, sementara untuk hari-hari lain tidak ada perubahan seperti hari Senin menggukan PDH warna khaki.
Baca Juga: Bupati 'Bedas' kan Komitmen, Akselerasi Kabupaten Bandung Sehat
Rabu menggunakan PDH kemeja putih, Kamis menggunakan PDH pakaian khas sunda, Jum’at menggunakan pakaian olahraga (07.30 – 11.30) dan PDH Batik (11.30 – 16.30), dan untuk perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja setiap hari Sabtu menggunakan PDH Batik.
Dalam Pasal 3 ada beberapa jenis pakaian PNS di Lingkungan Pembak Garut diantaranya A, Pakaian Dinas Harian (PDH), yaitu PDH khaki, PDH casual, PDH kemeja putih, PDH pakaian khas Sunda, dan PDH batik.