Pengolahan Sampah di Kota Bandung, Farhan: Semua Kebijakan akan Didasarkan pada Data Resmi dan Koridor Hukum yang Berlaku

photo author
Rusyandi, Gora Juara
- Minggu, 18 Januari 2026 | 19:28 WIB
 Penanganan masalah sampah di Kota Bandung akan mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup  (Foto: Dok. Diskominfo Kota Bandung)
Penanganan masalah sampah di Kota Bandung akan mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup (Foto: Dok. Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Terkait pengolahan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindaklanjuti sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup.

"Semua kebijakan pengelolaan sampah akan didasarkan pada data resmi dan koridor hukum yang berlaku," kata Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan.

Farhan mencatat dan menghargai penegasan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

Baca Juga: Sinetron Mencintai Ipar Sendiri RCTI Malam Ini, Rafki Ajak Ayuna Temui Rio Terkait Pencarian Rafka, Minta Hubungannya dengan Shilla Dirahasiakan...

"Pemkot Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional," katanya.

Apa yang dimaksud insinerator mini?
Untuk memberi gambaran yang jelas kepada masyarakat, secara umum mesin yang biasa disebut insinerator mini memiliki kapasitas relatif kecil, misalnya unit portabel dan rumah sakit yang berkisar puluhan kilogram per jam (contoh 10–50 kg/jam), hingga unit semi-industri atau kecil yang berkisar puluhan hingga beberapa ratus kilogram per jam (mis. 50–200 kg/jam atau 200–500 kg/jam), tergantung tipe dan produsennya.

Spesifikasi seperti ini biasanya ditemukan pada produk-produk insinerator yang dipasarkan untuk fasilitas kecil/menengah.

Baca Juga: Respons Gibran Rakabuming Usai Disebut 'Mengantuk' oleh Pandji Pragiwaksono di Special Show 'Mens Rea'

"Pemahaman kapasitas ini penting agar kita membedakan antara perangkat kecil yang dilarang dan fasilitas besar yang memiliki proses kontrol emisi ketat," ucapnya.

Kondisi di Bandung: insinerator berkapasitas lebih besar
Beberapa insinerator yang saat ini dimiliki atau diupayakan di wilayah Bandung mampu mengolah sampah pada skala yang jauh di atas kategori “mini”, contoh ada fasilitas yang terukur kapasitasnya hingga lebih dari 1 ton per hari atau setara beberapa ton per hari pada operasi penuh.

Namun, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran tersebut akan dikaji ketat agar memenuhi standar emisi, izin lingkungan, dan prinsip ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan Kementerian LH. Pemkot Bandung tidak akan menggunakan perangkat yang termasuk kategori “insinerator mini” yang dilarang.

Baca Juga: Sinetron Mencintai Ipar Sendiri RCTI Malam, Kawal Rafki Ayuna Berlayar, Masih Banyak Cerita yang Belum Terkuak...

Mengapa ini penting bagi warga Bandung, kendala yang sedang kami hadapi Kota Bandung saat ini menghadapi kesenjangan antara timbulan sampah harian dan kapasitas pembuangan/olah (misalnya pembatasan kuota pembuangan ke TPA Sarimukti yang mengurangi jatah pembuangan daerah), sehingga ada potensi penumpukan pada beberapa titik.

"Mohon dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementerian membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan, namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan," jelas Farhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini