Pengolahan Sampah di Kota Bandung, Farhan: Semua Kebijakan akan Didasarkan pada Data Resmi dan Koridor Hukum yang Berlaku

photo author
Rusyandi, Gora Juara
- Minggu, 18 Januari 2026 | 19:28 WIB
 Penanganan masalah sampah di Kota Bandung akan mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup  (Foto: Dok. Diskominfo Kota Bandung)
Penanganan masalah sampah di Kota Bandung akan mengikuti arahan Menteri Lingkungan Hidup (Foto: Dok. Diskominfo Kota Bandung)

Farha menekankan, Pilah sampah di rumah. Pisahkan sampah organik (dapat diolah menjadi kompos atau pakan maggot) dan sampah anorganik dari sumbernya. Sampah organik harus 100% diolah di tingkat RW masing-masing dan tidak dibuang sembarangan.

"Ini kunci mengurangi volume yang dibawa ke TPA. Manfaatkan sampah organik. Buat kompos atau budidaya maggot di lingkungan sekitar Anda. Pemkot akan memperbanyak fasilitas komposter komunitas dan pendampingan teknik pengolahan sederhana untuk tiap RW," ujarnya.

Dukung program 3R dan Kang Pisman
Farhan pun menganjurkan agar masyarakat mengikuti program Reduce-Reuse-Recycle serta inisiatif Kawasan Bebas Sampah (Kang Pisman) yang diperkuat Pemkot. Manfaatkan bank sampah, TPS 3R, dan wadah daur ulang lainnya.

Baca Juga: Cerai dengan Fandy Christian, Dahlia Poland Kembali Lakoni Pekerjaan Syuting, Ambil Proyek Ini

"Maklumi kendala saat ini. Mohon pengertian jika masih terjadi penumpukan sampah sesaat, karena keterbatasan kapasitas TPA Sarimukti. Pemerintah Kota sedang berupaya keras mencari solusi jangka panjang (misalnya TPST baru dan teknologi pengolahan ramah lingkungan) agar ketergantungan pada TPA Sarimukti berkurang," terangnya.

Diungkapkan Farhan, dengan partisipasi aktif masyarakat, ia yakin pengelolaan sampah di Bandung akan semakin membaik.

"Semua pihak, dari pemerintah hingga warga, harus bekerja sama. Mari kita wujudkan Bandung bersih dan nyaman dengan cara mengurangi, memilah, dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini