Persetujuan UU ASN 2023 oleh DPR RI: 'Angin Segar' Buat PPPK, Hak dan Kewajiban Menjadi Sama dengan PNS

photo author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 13:04 WIB
UU ASN 2023 sudah diberlakukan sejak Oktober 2023 (Foto: Gorajuara/ Website/ DJKN Kemenkeu)
UU ASN 2023 sudah diberlakukan sejak Oktober 2023 (Foto: Gorajuara/ Website/ DJKN Kemenkeu)

UU ASN 2023 membuka pintu bagi pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Begitu pula sebaliknya, memungkinkan Pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Keren! Artis Kpop Pendatang Baru Berhasil Menyambar Lima Penghargaan Dari Melon Music Awards 2023

4. Hak pegawai ASN

Pegawai ASN diberikan hak-hak yang mencakup penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Dengan penyelarasan hak-hak ini, diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja bagi pegawai ASN.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Ini 8 Manfaat Labu atau Waluh untuk Kesehatan Manusia, Salah Satunya untuk Mencegah Penyakit Jantung

5. Kriteria pemutusan pegawai ASN

Pasal 52 ayat 3 huruf f UU ASN 2023 menetapkan kriteria untuk memberhentikan Pegawai ASN yang tidak memenuhi kinerja yang diharapkan.

Hal ini menegaskan pentingnya kinerja yang baik bagi keberlangsungan karier dalam ASN.

Baca Juga: Israel Paksa Warga Palestina Habiskan Sisa Hidup Dipengungsian, 3 Jam Pasca Gencatan Senjata Bom Zionis Hujani Rafah...

6. Larangan pengangkatan pegawai Non-ASN

Adanya larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk jabatan ASN menunjukkan komitmen untuk memperkuat ASN.

Hal ini ditegaskan dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yang memberikan sanksi bagi pelanggar aturan ini.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming, Persija Jakarta Vs Persita Tanggerang, Macam Kemayoran Siap Konsentrasi Penuh menghadapi Pendekar Cisadane

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: DJKN Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini