UU ASN 2023 membuka pintu bagi pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Begitu pula sebaliknya, memungkinkan Pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Baca Juga: Keren! Artis Kpop Pendatang Baru Berhasil Menyambar Lima Penghargaan Dari Melon Music Awards 2023
4. Hak pegawai ASN
Pegawai ASN diberikan hak-hak yang mencakup penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Dengan penyelarasan hak-hak ini, diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja bagi pegawai ASN.
5. Kriteria pemutusan pegawai ASN
Pasal 52 ayat 3 huruf f UU ASN 2023 menetapkan kriteria untuk memberhentikan Pegawai ASN yang tidak memenuhi kinerja yang diharapkan.
Hal ini menegaskan pentingnya kinerja yang baik bagi keberlangsungan karier dalam ASN.
6. Larangan pengangkatan pegawai Non-ASN
Adanya larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk jabatan ASN menunjukkan komitmen untuk memperkuat ASN.
Hal ini ditegaskan dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yang memberikan sanksi bagi pelanggar aturan ini.