Persetujuan UU ASN 2023 oleh DPR RI: 'Angin Segar' Buat PPPK, Hak dan Kewajiban Menjadi Sama dengan PNS

photo author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 13:04 WIB
UU ASN 2023 sudah diberlakukan sejak Oktober 2023 (Foto: Gorajuara/ Website/ DJKN Kemenkeu)
UU ASN 2023 sudah diberlakukan sejak Oktober 2023 (Foto: Gorajuara/ Website/ DJKN Kemenkeu)

7. Penyisipan pegawai honorer dan personel Non-ASN

Pada tahun 2025, pegawai non-ASN atau yang disebut juga pegawai honorer wajib dihentikan sepenuhnya dalam struktur pemerintahan.

Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN setelah berlakunya UU ini.

Baca Juga: Siswa Pondok Pesantren Jadi Korban Bullying Senior, Inilah Pernyataan dari Yayasan Tri Sukses Jambi

UU No. 20/2023 menghadirkan perubahan signifikan dalam struktur dan tata kelola ASN di Indonesia.

Perubahan ini diharapkan membawa kejelasan, kesetaraan serta peningkatan kinerja dan kesejahteraan bagi pegawai ASN.

Diharapkan pula agar implementasi UU ini memberikan dampak positif pada pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: DJKN Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini