7. Penyisipan pegawai honorer dan personel Non-ASN
Pada tahun 2025, pegawai non-ASN atau yang disebut juga pegawai honorer wajib dihentikan sepenuhnya dalam struktur pemerintahan.
Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN setelah berlakunya UU ini.
Baca Juga: Siswa Pondok Pesantren Jadi Korban Bullying Senior, Inilah Pernyataan dari Yayasan Tri Sukses Jambi
UU No. 20/2023 menghadirkan perubahan signifikan dalam struktur dan tata kelola ASN di Indonesia.
Perubahan ini diharapkan membawa kejelasan, kesetaraan serta peningkatan kinerja dan kesejahteraan bagi pegawai ASN.
Diharapkan pula agar implementasi UU ini memberikan dampak positif pada pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.***