Persetujuan UU ASN 2023 oleh DPR RI: 'Angin Segar' Buat PPPK, Hak dan Kewajiban Menjadi Sama dengan PNS

photo author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 13:04 WIB
UU ASN 2023 sudah diberlakukan sejak Oktober 2023 (Foto: Gorajuara/ Website/ DJKN Kemenkeu)
UU ASN 2023 sudah diberlakukan sejak Oktober 2023 (Foto: Gorajuara/ Website/ DJKN Kemenkeu)

GORAJUARA -Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN 2023 dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun UU ASN 2023 diberlakukan pada tanggal 31 Oktober 2023 dan menandai penggantian UU sebelumnya.

UU ASN 2023 menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dilansir dari laman DJKN Kemenkeu oleh GORAJUARA, berikut isi dari UU ASN 2023 yang perlu diketahui:

Baca Juga: Erick Darmadjaya Harapkan Pejabat Fungsional dan PPPK yang Dilantik Bisa Dorong Inovasi

1. Kesetaraan hak bagi PNS dan PPPK

Salah satu aspek penting dari UU ASN 2023 adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BAB VI UU No.20 Tahun 2023 secara tegas memastikan bahwa hak-hak yang diberikan kepada ASN, mencakup PNS dan PPPK, disamakan tanpa perbedaan dalam pasal yang mengatur mengenai hak-hak tersebut.

Baca Juga: Perubahan Gaji Pensiunan PNS oleh PT Taspen: Rp 4 Juta untuk Golongan Berikut Ini

2. Penghapusan penunjukan pusat dan daerah

Perubahan mendasar terjadi dalam terminologi ASN dengan penghapusan istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.

Seiring dengan berlakunya UU ini, istilah tersebut kini digantikan dengan Pegawai ASN, menandakan hilangnya pemisahan antara PNS di pusat dan daerah.

Baca Juga: Lantik 751 Jafung dan PPPK, Ema Sumarna : Skill Adalah Kunci Jabatan Fungsional

3. Keterlibatan personel militer dan polisi dalam jabatan tertentu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: DJKN Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini