Sosok Ling Ling, Tunangan Bharada E yang Harus Ikhlas Tunda Rencana Pernikahan

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 13:01 WIB
Tangkapan layar Youtube @Ni Luh, colase foto Ling Ling dan Bharada E (Gorajuara/Youtube/@Ni Luh)
Tangkapan layar Youtube @Ni Luh, colase foto Ling Ling dan Bharada E (Gorajuara/Youtube/@Ni Luh)

GORAJUARA - Sosok Ling Ling pacar Bharada E yang harus menunda pernikahnnya, kini jadi perhatian.

Yuk mengenal sosok Ling Ling, pacar Bharada E yang ikhlas tunda rencana pernikahan dan menjadi sorotan usai hadir di sidang tuntutan Bharada E.

Seperti yang diketahui, Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ini Dia 30 Kata Kunci Element Canva Gratis! Bikin Tugasmu Semakin Kreatif dan Menarik, Bikin Ga Bosan

Sebelumnya, beberapa waktu lalu sebelum dijatuhi vonis, Bharada E dituntut pidana selama 12 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum. 

Akhirnya, saat persidangan tersebut Bharada E membaca nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam pembacaan nota pembelaan, Bharada E menyampaikan pesan menyentuh untuk sang kekasih yang diketahui sudah menjadi tunangannya.

Baca Juga: Fakta! 10 Makanan yang Tidak Bisa Kadaluarsa, Aman Dikonsumsi Asalkan...

Dalam pesan tersebut Bharada E meminta maaf karena harus menunda pernikahannya dengan kekasihnya. 

“Saya meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," ucap Bharada E dalam pembacaan nota pembelaannya beberapa waktu lalu.

"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu,” lanjut Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Luna Maya Tampil Menawan di Backstage Indonesia Next Top Model, Netizen: Cantiknya!

Bharade E juga mengatakan jika dirinya tidak memaksa sang kekasih untuk menunggu dirinya. 

"Kalau kamu mau menunggu, tunggulah," pinta Bharada E.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynold Untung Manurung

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini