Keringanan Tuntutan Hukuman Bharada E ditiadakan, Kejagung Ambil Sikap Keras

photo author
Fajar Setiawan, Gora Juara
- Jumat, 20 Januari 2023 | 17:37 WIB
Bharada E menangis mendengar tuntutan Kejagung ( Gorajuara.com/tangkapan layar Instagram @richard_eliezer9)
Bharada E menangis mendengar tuntutan Kejagung ( Gorajuara.com/tangkapan layar Instagram @richard_eliezer9)

 

GORAJUARA - Setelah ramai sidang tuntutan hukuman 12 tahun kepada Richard Eliezer atau Bharada E oleh Kejagung mendapat banyak komentar protes yang dilayangkan atas keputusan tersebut.

Menurut netizen sebagai bentuk Justice Collaborator tuntutan hukuman 12 tahun kepada Bharada E masih dirasa terlalu berat untuk dijalani. Mereka membandingkan dengan pelaku lain dengan tuntutan hukuman yang lebih ringan.

Namun pihak Kejagung bersikeras tidak akan merubah putusan tentang tuntutan hukuman tersebut. Karena mereka menilai tuntutan hukuman yang dijatuhkan sudahlah tepat.

Baca Juga: Sinopsis Film Bayi Ajaib, Perseteruan Dua Tokoh Desa Diwarnai Teror Mistis Bayi Berwajah Tua!

Justice Collaborator sendiri adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang mau bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan pada penegak hukum.

Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 seorang Justice Collaborator akan bisa mendapat imbalan berupa pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Dalam hal tersebut Kejagung mengambil keputusan karena sikap Bharada E yang berani dalam mengambil posisi eksekutor dan menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Yoo Yeon Seok Bintangi Drakor The Interest of Love: Sebenarnya Saya...

Bharada E dinyatakan sebagai pelaku dalam kasus tersebut karena telah berani menghabisi Yosua sehingga jatuhnya putusan tuntutan hukuman 12 tahun.

Sedangkan dalam kasus yang sama Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi mendapat tuntutan hukuman 8 tahun.

Tuntutan tersebut tidak perlu direvisi karena tidak ada kesalahan menurut Kejagung. Contoh revisi yang pernah dilakukan Kejagung dalam revisi putusan nya pernah terjadi di kasus Karawang.

Baca Juga: Gara-gara Baliho Ini, Depok Jadi Viral Hingga Trending Topik di Twitter

"Putusan nya sudah benar, ngapain direvisi," Ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam siaran pers nya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Sumber: Konferensi pers Kejagung tanggapi tuntutan via YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini