GORAJUARA - Rabu, 15 Januari 2023, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim menilai Bharada E memang terbukti bersalah karena turut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Cinta Setelah Cinta Episode 395, 15 Februari 2023: Niko Marah Besar Kepada Arya, Starla Histeris
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Wahyu Iman Santoso.
Bharada E yang melakukan penembakan terhadap Brigadir atas perintah atasan yakni Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Bharada E yang bersedia menjadi justice collaborator dengan membeberkan skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi bersama dengan Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Bripka RR terbukti melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo sendiri divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Bripka RR 13 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Punya Alasan yang Memberatkan
Jaksa Penuntut Umum Ajukan Sanksi Pidana Penjara 12 Tahun Bharada E, Warganet: Apa Guna Justice Collabolator
Keringanan Tuntutan Hukuman Bharada E ditiadakan, Kejagung Ambil Sikap Keras
Terpaksa Tunda Pernikahan, Tangis Bharada E Pecah di Sidang Pledoi: Saya Meminta Maaf Kepada Tunangan Saya..
Mirip Kisah Brigadir J, Kisah Cinta Bharada E Terpisahkan Oleh Jeruji Besi, Ijinkan Tunangan Bersama yang Lain