Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Rabu, 15 Februari 2023 | 12:45 WIB
Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube PN Jakarta Selatan)
Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube PN Jakarta Selatan)

GORAJUARA - Rabu, 15 Januari 2023, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim menilai Bharada E memang terbukti bersalah karena turut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Cinta Setelah Cinta Episode 395, 15 Februari 2023: Niko Marah Besar Kepada Arya, Starla Histeris

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Wahyu Iman Santoso.

Bharada E yang melakukan penembakan terhadap Brigadir atas perintah atasan yakni Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca Juga: Kita Ditipu Oda di One Piece 1075, Sosok Pengkhianat Bukan Pythagoras, Ternyata Adalah Vegapunk yang Asli

Bharada E yang bersedia menjadi justice collaborator dengan membeberkan skenario yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi bersama dengan Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Bripka RR terbukti melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Bripka RR 13 tahun penjara.***

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Terkini