Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Sopir Ferdy Sambo dan Ricky Rizal

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:54 WIB
Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Foto: Gorajuara/Tangkap layar YouTube KOMPASTV)
Bharada E mendapat vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Foto: Gorajuara/Tangkap layar YouTube KOMPASTV)

GORAJUARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer Pudihang Lumie alias Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

“Terdakwa Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Selain Bharada E, ada empat orang lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempat orang tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Boy William Dance Lagu NewJeans, Netizen Desak Ngedance Bareng Ayu Ting Ting

Dilansir dari laman PMJ News oleh Gorajuara Bharada E diketahui menjadi eksekutor dalam penembakan Brigadir J.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada 18 Januari 2023 silam, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: So Sweet! Boy William Mesra dengan Ayu Ting di Postingan Terbaru 

Dalam kasus tersebut, Bharada E bersama dengan empat terdakwa lainnya didakwa melanggar pasal 304 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ferdy Sambo juga didakwa melanggar pasal 49 KUHP juncto dengan pasal 33 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk Ferdy Sambo, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut dalam persidangan Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1075: Plot Twist! Lucci Ajak Luffy Beraliansi Gara-Gara Terpojok di Pulau Egghead

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini