GORAJUARA – Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Secara resmi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 juli 2022 silam yang bertempat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Baca Juga: Komnas HAM Beri Tanggapan Terkait Kasus yang Menjerat Ferdy Sambo dengan Ancaman Hukuman Mati
Hakim menilai Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim Putri Candrawathi berniat ingin membunuh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain itu, hakim menemukan adanya bukti bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keberanian majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan kedua rekannya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono kembali di uji saat memvonis istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
Putri sebelumnya hanya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum namun majelis hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Putri Candrawathi karena terbukti bersalah dengan ancaman 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi pun dijatuhi hukuman dengan ancaman 20 tahun bersalah karena telah melanggar Pasal 304 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah kepada suaminya cerita informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan kepada anak-anak yang ada sekarang jangan ada lagi Yosua-Yosua yang terbunuh dengan biadab yang ada di Negara kita ini ,” ujar ibunda Brigadir J.
Baca Juga: Lewat Celah Ini Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati