Lewat Celah Ini Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati

photo author
Janitra Achmad, Gora Juara
- Rabu, 15 Februari 2023 | 11:33 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Screenshot YouTube Kompas TV)
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Screenshot YouTube Kompas TV)

GORAJUARA,- Terdakwa Ferdy Sambo diputus bersalah hingga divonis hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin (13/2/2023), menyebut Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Maag Atau GERD Penyebab Ardhito Pramono Pingsan? Kenali Perbedaan Keduanya, Gejala, Bahaya dan Pencegahannya

Ferdy Sambo, dikatakan hakim, juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Melansir laman resmi Kanwil Kemenkumham, hukuman mati atau pidana mati berasal dari bahasa Belanda yakni doodstraf. Pengertian dari hukuman mati atau pidana mati merupakan praktik pada suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.

Pemberian hukuman mati dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan uraian Pasal 11 KUHP dijelaskan pengertian hukuman mati yakni pidana mati menurut KUHP:

"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."

Baca Juga: Tajwid Cinta Episode 94: Om Rahmat Curigai Tante Nadia, Dafri dan Syifa Diancam Ibu Korban

Setelah di vonis mati, lantas kapan Fredy harus berhadapan dengan regu tembak untuk menjalani eksekusi mati?

Namun, kini ramai dibahas tentang pasal 100 KUHP yang baru tentang hukuman mati. Pasalnya, menurut Hotman Paris, di akun instagramnya, dalam pasal tersebut terpidana hukuman mati tidak langsung dieksekusi, tapi masih ada celah untuk lolos dari hukuman.

Pasal 100 Ayat (1) menyatakan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.

“Pasal 100 seseorang yang dihukum mati enggak bisa langsung dihukum mati, kesempatan 10 tahun apakah berubah kelakuan baik, yaah nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati orang bisa mempertaruhkan apapun, berapapun untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari kalapas penjara,” tandas Hotman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini