Hakim Vonis Putri Candrawathi dengan Ancaman 20 Tahun Penjara, Karena Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 09:42 WIB
Hakim Vonis Putri Putri Candrawathi Ancaman 20 Tahun Penjara. (Gorajuara/ Tangkapan Layar YouTube/ TV One Breaking News)
Hakim Vonis Putri Putri Candrawathi Ancaman 20 Tahun Penjara. (Gorajuara/ Tangkapan Layar YouTube/ TV One Breaking News)

Majelis Hakim juga menetapkan tuntutan 8 tahun terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Hakim Sudah Ketok Palu! Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara

Sedangkan Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 KUHP No 19 tahun 2016 tentang perubahan Pasal 55 Ayat 1 No 11 KUHP hingga Undang-undang informasi dan Elektronik tahun 2008.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini