Usai Persidangan, Rosti Simanjuntak Sodorkan Foto Yosua ke Putri Candrawathi: Inilah Orang yang Kau Bunuh

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 08:49 WIB
Tangis Rosti Simanjuntak pecah saat majelis hakim membacakan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana anaknya, Brigadir J, yakni Ferdy Sambo (Tangkapan layar live streaming sidang putusan vonis Ferdy Sambo)
Tangis Rosti Simanjuntak pecah saat majelis hakim membacakan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana anaknya, Brigadir J, yakni Ferdy Sambo (Tangkapan layar live streaming sidang putusan vonis Ferdy Sambo)

GORAJUARA - Usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2), ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak menyodorkan bingkai foto Yosua berseragam Polri ke arah Putri Candrawathi.

Dilansir dari Berbagai Sumber, usai ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan terhadap terdakwa Putri, ia kemudian diperkenankan meninggalkan ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Saat istri mantan jenderal bintang dua itu berjalan menuju pintu keluar, Rosti Simanjuntak kemudian menyodorkan bingkai foto Yosua berseragam Polri ke arah Putri.

Baca Juga: Ini Dia Alasan Putri Candrawathi Ditahan 20 Tahun Penjara

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," ujar Rosti di PN Jakarta Selatan.

Namun seolah tak peduli, Putri memilih tak menghiraukan Ibunda Yosua.

Ia memilih berjalan keluar ruang sidang tanpa menoleh ke arah Rosti Simanjuntak.

Baca Juga: Jejak Karir Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Berikan Vonis Mati Kepada Ferdy Sambo

Rosti Simanjuntak terlihat memeluk erat foto Yosua sembari menangis.

Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Putusan itu diberikan lantaran Putri Candrawathi dinilai turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca Juga: Bikin gedeg! Ada Pengkhianat didalam Kubu Vegapunk, Siapakah dia?

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan mantan ajudan sang suaminya tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynold Untung Manurung

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini