Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 20:56 WIB
Putri Candrawathi sakit hati disebut jadi motif pembunuhan berencana Brigadir J (Foto: Gorajuara/Tangkap layar TikTok @Nelson Maron)
Putri Candrawathi sakit hati disebut jadi motif pembunuhan berencana Brigadir J (Foto: Gorajuara/Tangkap layar TikTok @Nelson Maron)

GORAJUARA - Majelis hakim menilai motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lantaran Putri Candrawathi sakit hati dengan sikap dan perbuatan Yosua.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan hasil pertimbangan dalam sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim menilai motif kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan dan menimbang relasi kuasa antara terdakwa dan korban.

Baca Juga: Link Nonton 'Mantan Tapi Menikah' Episode 6 Full Movie Lengkap Dengan Jam Tayang Series

“Motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya sikap korban Brigadir J, di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putih Candrawathi,” kata Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu mengungkapkan Majelis Hakim tidak mendapatkan keyakinan yang cukup korban Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga alasan tersebut pantas dikesampingkan.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memiliki posisi lebih unggul dari Brigadir J karena menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Gading Marten Tidak Menyangka Bisa Meraih Piala Citra Lewat Film Love For Sale: Momen yang Luar Biasa Sekali!

Selain itu, Putri Candrawathi yang merupakan istri perwira tinggi Polri memiliki latar belakang sebagai seorang dokter gigi.

Sementara Brigadir J hanya lulusan SLTA yang menjadi ajudan dengan pangkat brigadir yang diperbantukan kepada Putri Candrawathi sebagai sopir dan tugas lainnya.

“Dengan adanya relasi kuasa tersebut sangat kecil harapan yang dimiliki bahwa korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan tehadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pantas Laris! Catat Resep Ubi Ungu Ini untuk Ide Jualan Takjil Bulan Puasa Rasanya Enak Sekali!

Selain itu tidak ada fakta yang mendukung bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik atau stres disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan,” kata hakim.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, telah mendapat vonis hari ini atau Senin, 13 Februari 2023, dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun.

Pada 17 Januari 2023 lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini