GORAJUARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Putri Candrawathi dikarenakan terlibat kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Terdakwa Putri Candrawathi divonis ancaman 20 tahun penjara” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian putusan hakim tersebut untuk mengusut keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau akrab di panggil Brigadir J.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 silam di Rumah Dinas Komplek Polsek Duren Tiga No 46.
Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak menembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ini Dia Alasan Putri Candrawathi Ditahan 20 Tahun Penjara
Dilansir dari laman PMJ News pada 13 Februari 2023 oleh Gorajuara, bahwasanya Putri Candrawathi dituding terlibat dalam pembunuhan Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo.
Selain itu, tiga orang juga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alis Bripda Ricky dan Ma'ruf Kuat.
Keputusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dimana Putri Candrawathi divonis dengan ancaman 8 tahun penjara, dalam perkara tersebut Putri dan empat terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal ayat 1 ke 1 KUHP.
Oleh sebab itu, jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang sudah didakwakan dalam dakwaan primer dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.