Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Langkah Selanjutnya? Ini Tata Cara Pelaksanaan Menurut Hukum Indonesia

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:53 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia (Gorajuara/ dok: Tangkapan layar/Indosiar via Vidio)
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Berikut tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia (Gorajuara/ dok: Tangkapan layar/Indosiar via Vidio)

5. Terpidana dapat memilih untuk menjalani hukuman eksekusi dalam keadaan berdiri, duduk dan berlutut.

Baca Juga: Gading Marten Sebut Peran Sang Ayah, Roy Marten Sangat Penting dalam Karir Filmnya: Dia Segalanya!

6. Dalam ukuran jarak, antara terpidana dan regu penembak haruslah memiliki jarak tidak lebih dari sepuluh meter dan tidak kurang dari lima lima meter.

7. Setelah dirasa siap, Komandan regu penembak memberikan isyarat untuk melakukan eksekusi dengan menggunakan sebuah pedang dan memerintahkan anggotanya membidik jantung dari terpidana hukuman mati.

8. Apabila setelah proses penembakan dilakukan dan terpidana masih menunjukan tanda-tanda kehidupan, maka regu penembak harus melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala dari terpidana dan tepat di atas telinga.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Juslianto

Sumber: Vidio, Undang Undang Nomor 2/PNPS/1964

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini