GORAJUARA - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan Bipih atau biaya perjalanan ibadah Haji 1444 H/2023 M dinaikkan dengan rata-rata per jemaah sebesar Rp69.193.733,60.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, Bipih 2023 M tersebut menunjukkan kenaikan jika dibandingkan dengan Bipih 2022 M yang berada pada kisaran Rp39 juta.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari pihak akademisi yang menilai bahwa usulan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, masih relevan.
Baca Juga: Tips Tidur Nyenyak Buat Para Kaum Overthinking
Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saipudin Jahar, menilai bahwa usulan kenaikan Bipih ini rasional dan tepat, karena menurutnya, kenaikan ini juga menjadi upaya bersama dalam menghindari jebakan skema ponzi.
Asep Saipudin Jahar menjelaskan, pemberian nilai manfaat (NM) dana jamaah haji dari tahun ke tahun terus meningkat dan mengkhawatirkan keberlangsungannya.
Misalnya, pada tahun 2010, nilai manfaat yang diberikan hanya Rp4,5 juta, sementara pada tahun 2014 sudah mencapai Rp19,24 juta.
”Ini mustahil. Inilah yang menjadi kekhawatirannya sehingga kecenderungan skema ponzi dalam penggunaan nilai manfaat dana haji,” kata Asep Saipudin Jahar, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu, 22 Januari 2022.
Baca Juga: Wakanda di Indonesia, Legenda Kota Saranjana, Mitos atau Fakta?
“Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan skema Ponzi, karena ada unsur ketidakadilan dan berbahaya untuk jangka panjang,” sambungnya.
Untuk diketahui, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan
Ibadah Haji.
Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dimana komponen pembiayaan lainnya bersumber dari nilai manfaat.
Adapun komponen pembiayaan yang bersumber dari nilai manfaat, artinya yaitu dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Pengembangan keuangan tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).