GORAJUARA - Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kemenag mengusulkan rincian biaya haji tahun 2023 sebesar Rp. 69.193.733,60 per jemaah.
Komposisi biaya haji yang dibebankan per jemaah mengalami perubahan yang signifikan dengan komponen yang dianggarkan untuk nilai manfaat keuangan haji.
Menurut Kemenag usulan ini atas dasar pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan biaya haji agar tidak tergerus habis untuk jemaah haji yang masih mengantri.
Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari tiga yaitu biaya prokes, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan biaya dari nilai manfaat keuangan haji.
Persentase BPIH yang terdiri dari biaya penyelenggaraan atau nilai manfaat turun sebesar 30% dari total rata-rata Rp. 98.893.909,11, yaitu sebesar Rp. 29.700.176.
Turunnya BPIH menyeseuaikan penawaran paket layanan haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: Bikin Melongo! Menag Usul Biaya Haji dari 39 Juta Menjadi 69 Juta
Sementara itu, nilai Bipih yang perlu dibayarkan oleh jemaah haji sebesar 70% dari total rata-rata biaya haji.
Yaitu naik sebesar Rp. 69.193.733 per jemaah. Nilai ini berbeda dari tahun sebelumnya yang bernilai Bipih sebesar Rp. 39.886.009,00 dari total rata-rata biaya tahun 2022 Rp. 98.379.021,09.
Jadi ada kenaikan pada nilai yang ditanggung oleh jemaah haji. Sementara itu, Kemenag menjelaskan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Begini Alasan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Dikutip dari kemenag.go.id ini usulan pemerintah yang menurut kami paling logis:
1. Biaya penerbangan dari embarkarsi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp. 33.979.784,00
2. Akomodasi Makkah sebesar Rp. 18.768.000,00
3. Akomodasi Madinah sebesar Rp. 5.601.840,00
4. Living cost sebesar Rp. 4.080.000,00
5. Visa sebesar Rp. 1.224.000,00 dan
6. Paket layanan haji atau Masyair sebesar Rp. 5.540.109,60