Duar! Pengunjung Persidangan Ricuh saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 18:25 WIB
Tuntutan Bharada E 12 tahun penjara bikin pengunjung persidangan langsung ricuh (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News / Fajar Ramadhan)
Tuntutan Bharada E 12 tahun penjara bikin pengunjung persidangan langsung ricuh (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News / Fajar Ramadhan)

GORAJUARA - Ketika Jaksa menyebutkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara, pengunjung persidangan langsung mendadak ricuh.

Pengunjung persidangan dalam pembacaan tuntutan penjara untuk Bharada E langsung ricuh karena merasa tidak ada keadilan untuk Richard Eliezer.

Tentu saja para pengunjung persidangan ricuh lantaran tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E dinilai miring.

Baca Juga: Sehat Segar Crunchy! Resep Asian Salad, Cocok Buat Menu Tahun Baru Imlek 2023 Gong Xi Fa Cai

Hal ini terpantau dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Penetapan Richard ditahan selama 12 tahun penjara masih bisa dipotong dalam masa penangkapan selama persidangan berlangsung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," ungkap Jaksa.

Sontak, pengunjung yang berada di belakang area persidangan yang tadinya menunjukkan kedamaian mendadak heboh.

Dari keributan para pengunjung, penjelasan dari Jaksa sempat terhenti.

Baca Juga: Keluar dari Ikatan Cinta, Amanda Manopo Banjir Project Baru Web Series Hingga Film ‘Beda Dari Karakter Andin’

Kericuhan pun langsung ditangani oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut agar pembacaan tuntutan bisa dilanjutkan lagi.

"Mohon untuk para pengunjung untuk tetap tenang, tolong hargai persidangan," tegas Majelis Hakim.

Padahal, Bharada E atau Richard Eliezer yang sudah membongkar semua skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Walaupun Richard sebagai orang yang menembaki Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan disusul oleh Ferdy Sambo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: PN Jakarta Selatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini