GORAJUARA - Satu persatu tuntutan penjara ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Namun, tuntutan secara sah oleh Richard Eliezer lebih berat dari Putri Candrawathi yang salah satu dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Padahal yang membocorkan semua skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Richard Eliezer yang kena tuntutan 12 tahun penjara.
Ketetapan tersebut disahkan pada persidangan pembacaan tuntutan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," ucap Jaksa.
Keputusan dari Jaksa sesuai barang bukti yang diberikan oleh kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
"Menyatakan barang bukti berupa berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 636 tanggal 26 Juli 2002 dikembalikan kepada Vera Simanjuntak," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Autobiography, Pemuda yang Taat Kepada Majikannya Meski Terjadi Konflik
Dalang pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan sebanyak empat orang terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Namun, ketiganya hanya dijatuhkan hukuman delapan tahun saja yang membuat tuntutan untuk Richard atau Bharada E tidak berimbang.
Dibalik itu banyak yang tidak terima kalau Kuat, RR, dan Putri hanya dijatuhkan hukuman delapan tahun saja.
"Gila, dia yang bongkar kasus ini dia yang dituntut lebih lama. Astagfirullah," respon @ami*** di Instagram @lambenyinyiir.
"Gak adil wey. Harusnya dia dapat keringanan," tambah @_aiiri***.