GORAJUARA - Kasus pembunuhan Brigadir J telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan sanksi terhadap para terdakwa, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Ferdy Sambo.
Pada sidang pembacaan tuntutan sanksi terhadap terdakwa Ricky Rizal, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan untuk di penjara selama delapan tahun.
Pembacaan tuntutan saknsi pidana penjara selama delapan tahun tersebut disampaikan saat dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.
Atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim sendiri telah meyakini bahwa Ricky Rizal terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Majelis hakim pada sidang tuntutan tersebut memutuskan bahwa Ricky Rizal terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan bahwa hal-hal yang memberatkan terhadap Ricky Rizal adalah telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Selain itu, selama persidangan Ricky Rizal dinilai selalu berbelit dalam memberikan jawaban.
Hingga akhirnya disebutkan bahwa Ricky Rizal sudah tidak pantas sebagai anggota Polri.
Namun ada hal yang meringankan tuntutan Ricky Rizal bahwa terdakwa memiliki anak kecil yang masih butuh bimbingan ayah dan bahkan Ricky Rizal masih muda.
Informasi yang dapat meringankan sanksi Ricky Rizal tersebut langsung beredar luas ke masyarakat.
Lewat unggahan media sosial melalui akun @net2netnews, beberapa warganet menanggapi dengan tegas.
Tanggapan tegas warganet tersebut menilai bahwa Ricky Rizal tetap dihukum dengan tidak adanya hal yang meringankan tuntutan.
"Tolonglah jangan ada yang meringankan dalam kasus menghilangkan nyawa seseorang dengan rencana," komentar akun @quzfitha.
Beberapa warganet juga ada yang masih berempati dan mengkhawatirkan kondisi Bharada E, dimana Richard Eliezer terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi khawatir akan keselamatan Richard di masa yang akan datang," tulis akun @sadayanada.
Ada juga warganet yang mempertanyakan sanksi pidana yang akan dilimpahkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kira-kira apa vonisnya ya?" tanya @agusta_marzall.
Namun pertanyaan warganet tersebut dijawab oleh akun lainnya dengan menyebutkan bahwa masih tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Belum vonis masih tuntutan JPU," tulis @sudar_mokho.***