keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.
Pasal 9.
(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak
membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan
gaji militer.
(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler
berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan
honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri,
kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.***