Tugas dan Wewenang Pangkat Militer Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier, Bisa dapat Gaji dan Fasilitas Negara

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 18:03 WIB
 Deddy Corbuzier saat menerima penghargaan Letnan Kolonel tituler dari Menhan Prabowo (Instagram @master Corbuzier)
Deddy Corbuzier saat menerima penghargaan Letnan Kolonel tituler dari Menhan Prabowo (Instagram @master Corbuzier)

Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib

yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer

tituler.

Pasal 7.

(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau

berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan

kepada:

a. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang

yang memangku jabatan organik militer yang menurut

peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang

perwira;

b. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang

berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga

memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh

seorang perwira;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini