Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib
yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer
tituler.
Pasal 7.
(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau
berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan
kepada:
a. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang
yang memangku jabatan organik militer yang menurut
peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang
perwira;
b. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang
berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga
memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh
seorang perwira;