titulernya dan jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang
menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya
memerlukan pangkat militer tituler, dengan ketentuan bahwa
pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan
sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang
bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini
disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi
derajatnya.
(3) Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7
ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang
bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang
tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa
pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya
dengan berakhirnya keadaan perang.
(4) Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat