"Banyak data yang tidak sinkron di lapangan sehingga memang perlu diselidiki lebih dalam. Apalagi dapat masuk proses hukum lebih lanjut," tambah Cak Ta'in.
Baca Juga: Gempa 2 Kali Mengguncang Pulau Jawa Hari Ini, Kamis 8 Desember 2022
Lebih lanjut, Ta'in Komari mengemukakan, aktivitas tambang di Kabupaten Bintan periode 2010-2016 disebut dikuasai dan dikendalikan Mafia Tambang.
Sentral kekuasaan dan kebijakan, kata dia, ada di tangan Bupati Bintan, yang saat itu dijabat Ansar Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Provinsi Kepri periode 2020-2024.
Pada hari yang sama, dua elemen masyarakat Kepri, yakni LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) dan Syahrial Lubis yang menggunakan jasa pengacara Hambali Hutasuhut SH telah melaporkan dugaan korupsi atas aktivitas tambang di Bintan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12).
Sementara Hambali Hutasuhut berharap penyidik KPK dapat menindaklanjuti laporan kliennya secepatnya. "Data yang kami sampaikan ke KPK cukup lengkap sebagai bukti permulaan memulai penyidikan. Kita garap proses hukum secepatnya dilakukan," katanya.
Menurut Hambali, proses hukum itu langkah elegan untuk mengakhiri suatu fenomena kasus supaya tidak jadi gorengan politik menjelang pemilu dan pilkada. " Keputusan hukum itu bisa mengakhiri spekulasi yang tak pasti. Mestinya semua pihak mensupport gerakan ini," tegasnya.
Syahrial Lubis yang memberikan kuasa kepada Hambali menegaskan, pihaknya menghendakinya proses hukum terkait mafia tambang yang selama ini informasi simpang siur dan sengaja ditenggelamkan. "Saya tidak paham soal hukum, makanya saya kasih kuasa ke pengacara. Saya kasih data dan bukti-buktinya, dia yang mengatur semua," jelas Lubis.
Terlepas kepentingan apapun yang dibawa para pelapor, dugaan tindak pidana korupsi dari DJPL maupun DKTM tambang di Bintan patut diproses hukum. Spekulasi bahwa para mafia tambang selalu kebal hukum harus dilawan dengan membawa kasusnya ke meja persidangan.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.