Waduh, LSM Batam Laporkan Gubernur Kepri ke KPK

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 20:15 WIB
Ketua LSM Kodat86 Ta'in Komari. (Gorajuara/ dok: Dukomen Pribadi/ Ta'in Komari)
Ketua LSM Kodat86 Ta'in Komari. (Gorajuara/ dok: Dukomen Pribadi/ Ta'in Komari)

"Banyak data yang tidak sinkron di lapangan sehingga memang perlu diselidiki lebih dalam. Apalagi dapat masuk proses hukum lebih  lanjut," tambah Cak Ta'in.

Baca Juga: Gempa 2 Kali Mengguncang Pulau Jawa Hari Ini, Kamis 8 Desember 2022

Lebih lanjut, Ta'in Komari mengemukakan, aktivitas tambang di Kabupaten Bintan periode 2010-2016 disebut dikuasai dan dikendalikan Mafia Tambang.

Sentral kekuasaan dan kebijakan, kata dia, ada di tangan Bupati Bintan, yang saat itu dijabat Ansar Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Provinsi Kepri periode 2020-2024.

Pada hari yang sama, dua elemen masyarakat Kepri, yakni LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) dan Syahrial Lubis yang menggunakan jasa pengacara Hambali Hutasuhut SH telah melaporkan dugaan korupsi atas aktivitas tambang di Bintan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12).

Baca Juga: Rayakan Hari Pernikahan di Pengungsian Korban Gempa, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Banjir Doa dari Netizen

Sementara Hambali Hutasuhut berharap penyidik KPK dapat menindaklanjuti laporan kliennya secepatnya. "Data yang kami sampaikan ke KPK cukup lengkap sebagai bukti permulaan memulai penyidikan. Kita garap proses hukum secepatnya dilakukan," katanya.

Menurut Hambali, proses hukum itu langkah elegan untuk mengakhiri suatu fenomena kasus supaya tidak jadi gorengan politik menjelang pemilu dan pilkada. " Keputusan hukum itu bisa mengakhiri spekulasi yang tak pasti. Mestinya semua pihak mensupport gerakan ini," tegasnya.

Syahrial Lubis yang memberikan kuasa kepada Hambali menegaskan, pihaknya menghendakinya proses hukum terkait mafia tambang yang selama ini  informasi simpang siur dan sengaja ditenggelamkan. "Saya tidak paham soal hukum, makanya saya kasih kuasa ke pengacara. Saya kasih data dan bukti-buktinya, dia yang mengatur semua," jelas Lubis.

Baca Juga: Bukan Jakarta dan Kalimantan, Harga BBM di Daerah Ini yang Paling Tinggi Usai Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Terlepas kepentingan apapun yang dibawa para pelapor, dugaan tindak pidana korupsi dari DJPL maupun DKTM    tambang di Bintan patut diproses hukum. Spekulasi bahwa para mafia tambang selalu kebal hukum harus dilawan dengan membawa kasusnya ke meja persidangan.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Rilis Kodat86

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini