GORAJUARA - LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) dari Batam melaporkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/12) atas dugaan korupsi dana DJPL. Ketua Kodat86 Cak Ta'in Komari mengaku memiliki bukti-bukti yang sangat kuat yang sudah diserahkan kepada KPK.
"Kami memiliki bukti yang sangat kuat dugaan korupsi dana DJPL yang dilakukan Ansar Ahmad saat menjabat Bupati Bintan." kata Cak Ta'in.
Menurut Cak Ta'in, ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan dan realisasi DJPL pascatambang yang terjadi kurun tahun 2010-2016, saat Bintan dipimpin Ansar Ahmad. "Potensi kerugian negara nya sangat besar, ratusan miliar." ujarnya.
Baca Juga: Menyedihkan, Polusi Udara di China Membunuh 64 Ribu Bayi Dalam Kandungan Setiap Tahunnya
Cak Ta'in menyebutkan, timnya memiliki formulasi cara menghitung DJPL yang sebenarnya.
Angkanya jauh apa yang disampaikan dalam LHP BPK yang angkanya hanya Rp. 122.128.445.363,88 ditarik dua gelombang sejumlah Rp. 69.953.963,67-.
Atau hasil monitoring Tim Supervisi Gubernur Kepri yang menyebut angka Rp. 133.156.997.000,- dengan selisih belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 168.050.000.000,-, dan sisa saldo rekening di BPR Bestari Bintan Rp. 17.000.000.000,- dan BPR Bintan Rp. 20.000.000.000,-
Baca Juga: UMP Sah Diketok! Bukan DKI Atau Jatim, Ini Daerah yang Paling Tinggi Kenaikan UMP Tahun 2022
"Ada beberapa dokumen pendukung lain untuk melengkapi, terutama untuk memastikan bahwa angka DJPL itu sangat fantastis, menurut ketentuan Kepmen ESDM maupun Sk Bupati Bintan," jelas Cak Ta'in.
Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, ada dokumen yang rananya bisa ditembus langsung oleh LSM, tapi ada yang rananya penyidik.
"Di sinilah perlunya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi berkolaborasi dengan aparat penegak hukum," tegasnya.
Baca Juga: Selain Jangan Bercerai Bunda, Sinetron dari Novel Asma Nadia Ini Sudah Lebih Dulu Sukses di RCTI
Ditambahkan Mantan Dosen Unrika Batam itu, penarikan dan kosongnya saldo DJPL itu ternyata tidak diikuti realitas reklamasi dan rehabilitasi lingkungan sebagaimana ketentuan yang ada.
" Semua bekas tambang masih dalam kondisi rusak, namun DJPLnya habis," sebutnya.