GORAJUARA - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di setiap daerah di Indonesia.
Kenaikan UMP tersebut besarannya berbeda-beda dari masing-masing provinsi yang ada.
Demo buruh pun tidak terelakkan yang menuntut kenaikan UMP sesuai dengan kebutuhan buruh dan inflasi.
Namun tentu saja usulan UMP tersebut tidak serta merta disetujui pemerintah karena harus ada kesepakatan dengan pengusaha.
Baca Juga: Imbas dari Kenaikan Harga BBM, Aksi Unjuk Rasa Massa Buruh Digelar di Depan Gedung DPR RI
Berikut ini adalah daftar rincian kenaikan UMP di seluruh provinsi di Indonesia:
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
- UMP 2022: Rp3.166.460
- UMP 2023: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
Sumatera Utara
- UMP 2022: Rp2.522.609
- UMP 2023: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
Sumatera Barat
- UMP 2022: Rp2.512.539
- UMP 2023: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
Baca Juga: Bukan Hanya Mahasiswa, Para Buruh juga Akan ikut Demo Hari Ini, Apa saja Tuntutannya
Riau
- UMP 2022: Rp2.938.564
- UMP 2023: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
Jambi
- UMP 2022: Rp2.649.034
- UMP 2023: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
Sumatera Selatan
- UMP 2022: Rp3.144.446
- UMP 2023: Rp3.404.177 (naik 8,26 persen)
Bengkulu