GORAJUARA - Berikut jadwal Layanan SIM Keliling di Depok hari ini. Lengkap beserta lokasi dan waktunya.
Bagi kamu yang warga Depok, jika ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi alias SIM, dapat mendatangi langsung Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 17 Oktober 2022, Horoskop Harian untuk Semua Zodiak
Waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 17 Oktober 2022 Mobil Simling I berlokasi di Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan Pancoran Mas dan Mobil Simling II beroperasi di Burger King Jalan Raya Bojongsari mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Ada Musim Gemuk di Jepang
Dan Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 17 Oktober 2022: Libra dan Scorpio Harus Bangga pada Leo
Berikut ini persyaratan yang harus kamu bawa dan lengkapi jika ingin memperpanjang SIM A atau C, diantaranya:
1. KTP asli dan foto kopi yang masih berlaku 2 lembar,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Arya Saloka Pernah Bermain Sinetron TOP Sebagai Deni, Inilah Perbedaan Gaya Deni dan Aldebaran