Murah Banget Gak Sampai Rp150 Ribu! Inilah Rincian Tarif Resmi Perpanjangan SIM

photo author
- Minggu, 16 Oktober 2022 | 12:16 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto: Gorajuara.com/dok: pexels/Dom J)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Foto: Gorajuara.com/dok: pexels/Dom J)

GORAJUARA - SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika mengendarai kendaraan bermotor.

SIM ini berfungsi sebagai identitas pengendara. Selain itu, SIM adalah bukti seseorang berkompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Untuk pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, dianjurkan untuk segera memperpanjang masa berlakunya.

Baca Juga: Tips Mempertahankan Rumah Tangga dari Najwa Shihab Hingga Bertahan Selama Seperempat Abad

Berikut adalah aturan tentang perpanjangan SIM yang tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Peraturan tersebut berbunyi: Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Arti dari peraturan itu adalah walaupun masa berlakunya sudah habis lewat satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Masa berlakunya SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan. Perlu dicatat bahwa sekarang masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik SIM. Tapi, mengikuti tanggal terbitnya SIM yang dibuat.

Baca Juga: Sekjen DPP AKSI Sambut Niat Iswanan PANDI Jadikan UPI Sebagai Center Of Exellence Pendidikan

Perpanjangan SIM ada tarif yang sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Tarif untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan Rp75.000,-. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A dan A umum dikenakan tarif Rp80.000,-.

Selain tarif perpanjangan SIM, pemohon SIM juga dikenakan biaya tambahan yang meliputi pemeriksaan Kesehatan (Rp25.000,-), tes psikologi (Rp50.000,-) dan asuransi (Rp30.000,-). ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini