GORAJUARA,- Setelah sempat jadi bahan pertanyaan banyak pihak, Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, akhirnya dijebloskan ke tahanan. Menurut Polri ada beberapa alternatif tempat penahanan Putri.
Putri Candrawathi adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadi J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Sebelumnya, dia tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Namun, teranyar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan informasi pada media bahwa Putri Candrawathi akan ditahan. Kapolri memastikan Putri Candrawathi tidak akan diistimewakan selama di tahanan.
Baca Juga: Sop Kambing Kuah Bening, Makanan Hangat dan Berkuah Pas Disantap Saat Hujan
"Untuk standar penahanan Rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob,” ucap Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menegaskan bahwa Putri Candrawathi ditahan di Rutan Bareskrim.
Menurut Dedi Prasetyo semua tersangka terkait kasus Brigadir Yosua ditahan di Rutan Bareskrim, kecuali Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan. Sambo dan Brigjen Hendra ditahan di Rutan Mako Brimob.
Kapolri pun meyakinkan bahwa Putri akan berada di sel yang sama dengan tahanan lainnya. "Saya kira standarnya tetap sama," kata Sigit.
Kapolri menjelaskan Putri Candrawathi dalam kondisi baik. Oleh sebab itu guna mempermudah penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan maka penyidik menahan Putri.
Pada bagian lain Kapolri, seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, menekankan akan menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai bentuk komitmen Polri.
Ferdy Sambo terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Mako Brimob.
Adapun berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.