Resmi, Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo sebagai Tahanan

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 16:46 WIB
Dalam keterangan pers Kapolri pada Jum'at, 30 September 2022, Putri Candrawathi resmi menjadi tahanan (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Dalam keterangan pers Kapolri pada Jum'at, 30 September 2022, Putri Candrawathi resmi menjadi tahanan (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)

GORAJUARA - Putri Candrawathi resmi menyusul suaminya, Ferdy Sambo, sebagai tahanan.

Penahanan Putri Candrawathi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers pada Jum'at, 30 September 2022.

Dalam hal ini, Sigit mengatakan bahwa Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun Episode 31: Didu Melancarkan Aksi Balas Dendamnya kepada Yayat, Siapakah Pemenangnya?

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi.

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Sigit.

Baca Juga: Diduga Jadi Selingkuhan Suami Lesti Kejora, Devina Kirana Pernah Main Sinetron Ini Bareng Rizky Billar

Sebelumnya, Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun alasan Putri Candrawathi tidak ditahan pada saat itu adalah karena faktor kemanusiaan (baca: punya anak balita).

Baca Juga: Amanda Manopo Unggah Video Tentang Mencintai Rekan, Ternyata Bukan Untuk Arya Saloka Tapi Untuk Sosok Ini

Tidak ditahannya Putri Candrawathi membuat banyak pihak menyampaikan kritik serta rasa kecewanya.

Salah satu pihak yang menyampaikan kritik adalah aktor Jefri Nichol.

Dalam hal ini, Jefri Nichol menyampaikan kritiknya melalui akun Twitter pribadinya pada awal September 2022.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini