Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Wajib Lapor Hari Ini ke Bareskrim Polri dengan Didampingi Kuasa Hukumnya

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 12:01 WIB
Febri Diansyah. (Gorajuara/ dok: PMJ News)
Febri Diansyah. (Gorajuara/ dok: PMJ News)

GORAJUARA - Hari ini Jum’at 30 September 2022, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) bakal wajib lapor ke Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi (PC) wajib lapor terkait dengan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kehadiran Putri Candrawathi (PC) ke Bareskrim Polri akan didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

Baca Juga: Belum Ada Penahanan Terhadap Putri Candrawathi, Begini Kata Kejaksaan

"Sebagai bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini,” ujar Febri Diansyah Jum’at 30 September 2022.

Komitmen tim dan Ibu Putri sama yakni penuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," ujarnya menambahkan.

Tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama klien, setelah Febri Diansyah dan timnya tahu bahwa berkas kasus itu dinyatakan P21.

Baca Juga: Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ibu Putri miliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," tegas Febri.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka antara lain,  Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini