Para Tersangka Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung, Tak Ditahan di Lokasi yang Sama

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 20:04 WIB
Firli Bahuri (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat)
Firli Bahuri (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat)

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece: Tujuan Dan Pendiri Kelompok Sword Di Angkatan Laut, Ada Hubungannya Dengan Im Sama?

2. Eko Suparno (ES), seorang pengacara.

3. Heryanto Tanaka (HT), swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Kesepuluh tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama oleh tim penyidik. Semua itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Arya Saloka Minta Menikah Lagi, Putri Anne Ikhlaskan Permintaan Suaminya Ungkap Perasaan Manusia Dapat Berubah

Penahanan mereka terhitung mulai 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022, para tersangka itu akan ditahan.

Mereka tidak semuanya berada dalam tahanan yang sama. Ada yang satu lokasi, ada pula yang berbeda lokasi tempat penahanan.

Tersangka ETP dan DY akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, MH akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tidak Hadir Bareng Arya Saloka dan Tim Ikatan Cinta Dalam Ajang ITA 2022, Fix Amanda Manopo keluar Dari IC?

AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut keterangan Firli tersangka pemberi suap akan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima akan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini