2. Eko Suparno (ES), seorang pengacara.
3. Heryanto Tanaka (HT), swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Kesepuluh tersangka ini akan ditahan selama 20 hari pertama oleh tim penyidik. Semua itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
Penahanan mereka terhitung mulai 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022, para tersangka itu akan ditahan.
Mereka tidak semuanya berada dalam tahanan yang sama. Ada yang satu lokasi, ada pula yang berbeda lokasi tempat penahanan.
Tersangka ETP dan DY akan ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, MH akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Firli tersangka pemberi suap akan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima akan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.