GORAJUARA - Setelah bukti permulaan terkait kasus dugaan suap atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dinilai cukup, status perkara naik ke Tahap Penyidikan.
Menurut keterangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ada 10 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus di Mahkamah Agung ini.
Kesepuluh tersangka perkara di Mahkamah Agung ini terbagi menjadi dua bagian besar. Penerima suap dan pemberi suap. Mereka adalah:
Penerima suap:
Baca Juga: Ternyata Choi Siwon Lakukan Ini Agar Bisa Masuk Grup Super Junior
1. Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
3. Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Alex Rins Targetkan Raih Podium dengan Berbekal Motivasi Dorongan Para Penggemarnya
5. Redi (RD), PNS Mahkamah Agung.
6. Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung.
Pemberi suap
1. Yosep Parera (YP), seorang pengacara.