GORAJUARA - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus dugaan suap atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dijelaskan Firli Bahuri pada Jum’at dini hari. Ketua KPK itu menambahkan bahwa ada 10 tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Menurut Firli Bahuri, bukti itu merupakan hasil dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi.
Baca Juga: Cuitan Wendy Walters Ini Benarkan Kabar Perselingkuhan Reza Arap?
Karena bukti permulaan dinyatakan cukup, maka status perkara naik ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” jelas Firli.
Ada enam orang tersangka sebagai penerima dan empat tersangka lainnya sebagai pemberi suap.
Penerima suap
Baca Juga: Arya Saloka Kepeleset Jadi Sorotan, Amanda Manopo: Ada yang Salah Sama Kaki Deh!
1. Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
3. Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Beberapa Sunnah yang Perlu Ditunaikan Orang Tua kepada Anaknya yang Baru Lahir
4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Hadirkan Berbagai Inovasi, Yunimar Optimis PKK Kelurahan Karasak Raih Juara
Resmi Dipecat, Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Arya Saloka Tidak Pakai Celana di Lapang Basket, Denny Sumargo Kasih Kolor Tak Dipedulikan: Kelar gw Dihujat!
Pemenang Public Figure Inspiratif Terpopuler, Najwa Shihab Sampaikan Tugas Sederhana Seorang Jurnalis
Seorang Penggemar Mengaku Sudah Bertemu dengan Hacker Bjorka, Siapa Dia?