Ketua KPK Ungkap Bukti Permulaan Dugaan Suap di MA Dinilai Cukup, Status Naik Perkara ke Tahap Penyidikan

- Jumat, 23 September 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi kasus suap uang (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat)
Ilustrasi kasus suap uang (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus dugaan suap atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dijelaskan Firli Bahuri pada Jum’at dini hari. Ketua KPK itu menambahkan bahwa ada 10 tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Menurut Firli Bahuri, bukti itu merupakan hasil dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi.

Baca Juga: Cuitan Wendy Walters Ini Benarkan Kabar Perselingkuhan Reza Arap?

Karena bukti permulaan dinyatakan cukup, maka status perkara naik ke tahap penyidikan.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” jelas Firli.

Ada enam orang tersangka sebagai penerima dan empat tersangka lainnya sebagai pemberi suap.

Penerima suap

Baca Juga: Arya Saloka Kepeleset Jadi Sorotan, Amanda Manopo: Ada yang Salah Sama Kaki Deh!

1. Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

3. Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Beberapa Sunnah yang Perlu Ditunaikan Orang Tua kepada Anaknya yang Baru Lahir

4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini