Ketua KPK Ungkap Bukti Permulaan Dugaan Suap di MA Dinilai Cukup, Status Naik Perkara ke Tahap Penyidikan

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi kasus suap uang (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat)
Ilustrasi kasus suap uang (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat)

5. Redi (RD), PNS Mahkamah Agung.

6. Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung.

Pemberi suap

1. Yosep Parera (YP), seorang pengacara.

2. Eko Suparno (ES), seorang pengacara.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Jumat 23 September 2022, Preman Pensiun 6 Episode 26 Tayang Jam Berapa?

3. Heryanto Tanaka (HT), swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama oleh tim penyidik. Semua itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan,

Terhitung mulai 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022, para tersangka itu akan ditahan. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini