5. Redi (RD), PNS Mahkamah Agung.
6. Albasri (AB), PNS Mahkamah Agung.
Pemberi suap
1. Yosep Parera (YP), seorang pengacara.
2. Eko Suparno (ES), seorang pengacara.
3. Heryanto Tanaka (HT), swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama oleh tim penyidik. Semua itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan,
Terhitung mulai 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022, para tersangka itu akan ditahan. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.