Resmi Dipecat, Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 12:35 WIB
Resmi Dipecat, Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube POLRI TV POLRI)
Resmi Dipecat, Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube POLRI TV POLRI)

GORAJUARA - Ferdy Sambo sepertinya tak gentar melawan polisi setelah sidang banding kode etik ditolak.

Sidang kode etik di tolak dan Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi polri.

Sepertinya hasil sidang bading kode etik, Ferdy Sambo merasa tidak puas hingga disebut akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Pantas Putri Anne Ketakutan Namun Tetap Ikhlas! Arya Saloka Ternyata Beri Kode Ingin Menikah Lagi Lewat Ini..

Untuk gugatan yang akan diberikan Ferdy Sambo kepada Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.

Dedi mengatakan bahwa hasil dari sidang banding kode etik tersebut akan minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Baca Juga: 7 Sumber Kekayaan Reza Arap yang Digosipi Selingkuh: Hasilkan Cuan Miliaran Hingga Bisnis Bareng Anak Jokowi

Sementara, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan tindakan dari Ferdy Sambo tersebut hanya untuk mengulur waktu.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja," ujar Bambang.

Baca Juga: RCTI Borong Piala, Inilah Daftar Pemenang Indonesian Televesion Awards 2022. Ikatan Cinta Mendominasi

Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak banding Ferdy Sambo. 

Selain itu, hasil sidang justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini