GORAJUARA – Teruntuk pasangan yang sudah menikah, buku nikah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting.
Buku ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai dokumen resmi dan sah di mata hukum serta agama bahwa pasangan suami istri sudah menikah.
Selain sebagai bukti pasangan suami istri yang sah menurut negara, buku nikah kerap kali diperlukan dalam pengurusan administrasi penting lainnya. Seperti mengurus pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, urusan perbankan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Inul Daratista: Ya Mending Adamnya Inul lah, Adam Levine Mau Gak Disuruh Istrinya Begini?
Bagi laki-laki atau suami, buku nikahnya bewarna merah. Sedangkan buku nikah bewarna hijau diperuntukkan bagi istri. Namun untuk isi keduanya sama saja tidak ada perbedaan.
Baca Juga: Sekda: Semua Bergerak Lawan Vandalisme
Lantas bagaimana jika buku nikah rusak atau hilang? Sebaiknya tidak menganggap enteng dan menunda-nunda apabila hal tersebut sampai terjadi.
Dikutip Gora Juara dari postingan akun instagram resmi Kementerian Agama Republik Indonesia yakni @kemenag_ri pada 21 September 2022, bahwa buku nikah yang rusak atau hilang dapat didapatkan kembali di KUA.
Baca Juga: Namanya Diseret Dalam Rumah Tangga Reza Arap, Hingga Akhirnya Rossa Buka Suara
Tentunya dengan mengikuti tahapan dan syarat sebagai berikut:
1. Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto suami istri ukuran 2x3 latar biru
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Diam Ditempat, Kamaruddin: Kepolisian Sangat Lambat!
2. Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto suami istri ukuran 2x3 latar biru