Buku Nikah Rusak atau Hilang? Tenang, Ini Solusi untuk Mendapatkannya Kembali

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 12:50 WIB
Penampakan buku nikah untuk suami dan istri (Gorajuara.com/dok: Instagram/@byrequestcraft)
Penampakan buku nikah untuk suami dan istri (Gorajuara.com/dok: Instagram/@byrequestcraft)

GORAJUARA – Teruntuk pasangan yang sudah menikah, buku nikah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting.

Buku ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai dokumen resmi dan sah di mata hukum serta agama bahwa pasangan suami istri sudah menikah.

Baca Juga: Dikabarkan Kembali Dekat, Inilah Prediksi Denny Darko Tentang Hubungan Verrell Bramasta dan Natasha Wilona

Selain sebagai bukti pasangan suami istri yang sah menurut negara, buku nikah kerap kali diperlukan dalam pengurusan administrasi penting lainnya. Seperti mengurus pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, urusan perbankan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Inul Daratista: Ya Mending Adamnya Inul lah, Adam Levine Mau Gak Disuruh Istrinya Begini?

Bagi laki-laki atau suami, buku nikahnya bewarna merah. Sedangkan buku nikah bewarna hijau diperuntukkan bagi istri. Namun untuk isi keduanya sama saja tidak ada perbedaan.

Baca Juga: Sekda: Semua Bergerak Lawan Vandalisme

Lantas bagaimana jika buku nikah rusak atau hilang? Sebaiknya tidak menganggap enteng dan menunda-nunda apabila hal tersebut sampai terjadi.

Dikutip Gora Juara dari postingan akun instagram resmi Kementerian Agama Republik Indonesia yakni @kemenag_ri pada 21 September 2022, bahwa buku nikah yang rusak atau hilang dapat didapatkan kembali di KUA.

Baca Juga: Namanya Diseret Dalam Rumah Tangga Reza Arap, Hingga Akhirnya Rossa Buka Suara

Tentunya dengan mengikuti tahapan dan syarat sebagai berikut:

1. Jika buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto suami istri ukuran 2x3 latar biru

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Diam Ditempat, Kamaruddin: Kepolisian Sangat Lambat!

2. Jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan pas foto suami istri ukuran 2x3 latar biru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Merita Dewi

Sumber: Instagram/@kemenag_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini