GORAJUARA - Siapa Ferdy Sambo yang resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri? Seperti apa profil dan karier Ferdy Sambo sebelum dikenakan sanksi PTDH?
Sebelum mendapat putusan dipecat sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo memiliki rekam jejak karier yang panjang di kepolisian. Sambo bahkan merupakan perwira tinggi bintang dua termuda di kepolisian.
Sambo naik pangkat dari Brigjen menjadi Irjen setelah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada 16 November 2020. Kala itu, Sambo masih berusia 47 tahun ketika naik pangkat menjadi Irjen sehingga tercatat sebagai bintang dua termuda di Korps Bhayangkara.
Ferdy Sambo dipecat usai ditetapkan melanggar kode etik kepolisian terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo diambil secara kolektif kolegial pada pimpinan sidang dan ditandatangani oleh lima orang jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik yakni:
- Komjen Ahmad Dofiri - Kabaintelkam sekaligus Ketua Sidang Komisi Etik
- Irjen Yazid Fanani - Gubernur PTIK sekaligus Wakil Ketua Komisi Sidang Etik
- Irjen Tornagogo Sihombing - Wakil Inspektorat Umum sekaligus Anggota Komisi Sidang Etik
- Irjen Syahardiantono - Kadiv Propam Polri sekaligus Anggota Komisi Sidang Etik
- Irjen Rudolf Alberth Rodja - Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri sekaligus Anggota Komisi Sidang Etik
Sebagai informasi, keputusan pemecatan ini belum final lantaran Ferdy Sambo mengajukan banding. Sehingga hasil akhir sidang etik ini masih menunggu waktu beberapa hari ke depan.
Seperti disebutkan di atas, sebelum mendapat sanksi PTDH atau pemecatan, Ferdy Sambo memiliki rekam jejak karier yang panjang di kepolisian. Beberapa pos penting di organisasi kepolisian pernah dijabatnya. Berikut profil lengkap mengenai siapa Ferdy Sambo dan riwayat kariernya selama bertugas di kepolisian.
Profil
Nama: Ferdy Sambo
Tempat Tanggal Lahir: Barru, 19 Februari 1973
Pendidikan
- Akademi Kepolisian - 1994
- PTIK - 2003
- SESPIM - 2008
- SESPIMTI - 2018
Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal Ini, Dirtipidum Bareskrim Polri: Bukan Bela Diri