Putri Chandrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal-Pasal Yang Menjeratnya

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 22:00 WIB
Putri Chandrawathi isteri Ferdy Sambo. (Gorajuara/ dok: Twitter / John Sitorus)
Putri Chandrawathi isteri Ferdy Sambo. (Gorajuara/ dok: Twitter / John Sitorus)

GORAJUARA - Kasus pembunuhan Brigadir J oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo memsuki babak baru dan semakin menyeret banyak tersangka.

Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J yang ditetapkan hari Jumat, 19 Agustus 2022  adalah Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Putri Chandrawati yang semula membuat laporan sebagai korban pelecehan oleh Brigadir J kini menjadi salah satu tersangka bersama sang suami Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Belum Ditahan, Inilah Fakta Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J : Terancam Hukuman Mati

Awal mula skenario pembunuhan Brigadir J adalah laporan palsu yang menyebutkan terjadinya tembak menembak, kemudian menjadi tindakan pelecehan dan yang tak kalah mengejutkan adalah pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang kini menjadi tersangka dalam pembunuhan tersebut.

Putri Chandrawathi dituduhkan dengan Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP, ancamannya adalah hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Apa saja tindakan Putri Chandrwathi? Berikut beberapa tindakannya, yaitu menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan,  terlibat dalam pembunuhan berencana, mengetahui rencana pembunuhan.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terancam Hukuman Mati

Berdalih dilecehkan, yaitu membuat laporan palsu yaitu tindakan pelecehan oleh Brigadir J. Ikut serta dalam tindakan penyuapan LPSK, menghindari pemeriksaan berkali-kali dengan alasan trauma, sakit dan lain-lain.

Membuat laporan palsu tentang tindakan pelecehan seksual, menghilangkan barang bukti, menutupi fakta, memperlambat proses penyidikan, tidak kooperatif terhadap aparat penyidik.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi , istri dari Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ini Sangkaan Pasalnya

Namun Putri Chandrawathi berdalih sakit dan memberikan surat keterangan dokter dan meminta istirahat tujuh hari.

Karena dalam kondisi sakit, maka penangkapan belum bisa dilakukan terhadap tersangka Putri Chandrawathi yang saat ini tengah berada dikediamannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini