GORAJUARA – Sebagaimana diketahui belakangan dalam kasus Brigadir J yang dinyatakan tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi dan terjadi baku ditembak dengan Bharada E.
Namun, perlahan-lahan fakta akhirnya terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Terkait dengan tewasnya Brigadir J tersebut, hari ini Jumat, 19 Agustus 2022 Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Profil dan Biodata Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang Jadi Tersangka Kematian Brigadir J
Penetapan ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut Putri dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri.
Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi Rian menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.