Belum Ditahan, Inilah Fakta Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J : Terancam Hukuman Mati

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 21:02 WIB
Putri Candrawathi punya peran penting saat penembakan Brigadir J yang libatkan Ferdy Sambo. (gorajuara.com/Tangkap Layar Ist.)
Putri Candrawathi punya peran penting saat penembakan Brigadir J yang libatkan Ferdy Sambo. (gorajuara.com/Tangkap Layar Ist.)

Gorajuara.com,-Tim khusus(Timsus) yang dibuat oleh Kapolri Jendral Lystio Sigit Prabowo telah menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Norfriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan alat bukti dan dilakukan gelar perkara sehingga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Sosok Bella Graceva Amanda Putri, Wanita Yang Dampingi Arya Saloka di Ikatan Cinta,Pengganti Amanda Manopo

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," katanya.

Namun Putri Candrawathi belum ditahan setelah menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Agung Budi Maryoto alasan Putri Candrawathi tidak ditahan karena sakit.

“Kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold. Meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Arya Saloka Muncul Dengan Wanita Lain di Sinetron Ikatan Cinta, Pengganti Amanda Manopo?

Agung Budi menambahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dokter mengenai kesehatan Putri Candrawathi.

“Kami akan terus koordinasi dengan dokter, jadi belum ditahan,” lanjutnya.

Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brighen Andi Rian menyebut penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasarkan pada dua bukti, salah satunya yakni CCTV.

"Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV," ujar Rian.

Baca Juga: Fakta Unik One Piece: Inilah 11 Bajak Laut yang Dijuluki ‘Generasi Terburuk’, Siapa Saja Mereka?

Penetapan tersangka kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri dijerat pasal pembunuhan berencana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jenny Januarita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini