Putri Chandrawathi Istri dari Ferdy Sambo, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Brigadir J!

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:10 WIB
Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Brigadir J! (Gorajuara/dok: PMJ News/ Fajar)
Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Brigadir J! (Gorajuara/dok: PMJ News/ Fajar)

GORAJUARA – Polri secara resmi menyampaikan bahwa istri dari Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penyidik menetapkan Putri Chandrawathi sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dengan berbagai alat bukti yang ada didalam gelar perkara.

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, kini jumlah tersangka menjadi lima orang, setelah sebelumnya suami Putri yakni Ferdy Sambo sudah lebih dulu, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Benarkah Ada Eksekutor Lain Dalam Kasus Penembakan Brigadir J? Begini Penjelasan dari Komnas HAM

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” Sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, diantaranya ada Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Lemon Lovers Wajib Tahu! Ini 8 Manfaat Air Lemon untuk Kesehatan Tubuh dan Rasakan Sensasinya

Selain lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, ada 36 personil Polri yang diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan Brigadri J.

Hal itu pun disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu, bahwa Inspektorat Khusus (Itsus), Polri sudah berhasil memeriksa 36 personel yang diduga melanggar kode etik.

Seiring berjalannya waktu, mengenai penanganan kasus kematian Brigadir J, kini personil Polri yang diduga melanggar kode etik bertambah menjadi 36 personil.

Baca Juga: Tak Lagi Satu Tujuan dengan Arya Saloka, Amanda Manopo Tegas Pilih Hengkang dari Ikatan Cinta

Hal itu pun dibenarkan oleh Irjen Dedi pada tanggal 13 Agustus 2022, bahwa ada lima personil yang diperiksa oleh Polri.

“Ya betul, 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Dedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Aprilianti

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini