Terungkap! Bukan Bharada E, Ternyata Irjen Ferdi Sambo Dalang dibalik Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:05 WIB
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati. (Sumber foto: tangkapan layar/pikiran-rakyat.)
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati. (Sumber foto: tangkapan layar/pikiran-rakyat.)

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak dirumah dinas Irjen Pol Ferdi Sambo di komplek Polri Duren Tiga" ungkap Agus Andrianto

Para tersangka disangkakan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini