GORAJUARA- Brigadir J ditemukan tewas dirumah Irjen Ferdi Sambo dengan luka tembakan. Namun, ditemukan kejanggalan dari kematian Brigadir J.
Hingga beberapa Minggu setelah tewasnya brigadir J, tersangka dari kasus pembunuhan tersebut belum juga ditemukan. Pihak kepolisian sibuk mencari bukti-bukti terkait siapa tersangka dari kasus tersebut.
Sampai akhirnya pada tanggal 3 Agustus 2022, pihak kepolisian menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan. Meskipun Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Sebanyak 22 Atlet Paralimpik Kota Bandung Bertabur Medali pada ASEAN Paragames 2022
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan" ucap Andi Rian (3/8/22)
Setelah melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, pada tanggal 9 Agustus 2022, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihak kepolisian menemukan fakta bahwa tidak adanya tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS (Ferdi Sambo)" ungkap Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Kapolri juga mengatakan bahwa peristiwa tersebut sengaja dibuat seolah-olah adalah peristiwa tembak menembak yang mengakibatkan Brigadir J meninggal.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS (Ferdi Sambo) melakukan penembakan menggunakan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi peristiwa tembak-menembak"
Berdasarkan hal tersebut tim khusus dari kepolisian menetapkan Ferdi Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudar FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka" ucap Kapolri
Baca Juga: Lewat Rangkaian Hari Anak Nasional, Pemkot Bandung Waspadai Generasi 'Merunduk'
Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim mengatakan bahwa selain Ferdi Sambo, pihak kepolisian juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan FS (Ferdi Sambo).