GORAJUARA – Teka-teki soal kasus penembakan Brigadir J kini telah menemukan fakta baru. Irjen Ferdy Sambo resmi dinyatakan sebagai tersangka. Hanya saja, motif pembunuhan masih belum diketahui.
Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka penembakan Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022. Terkait motif pembunuhan, pihak kepolisian masih menyelidikinya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD turut buka suara soal motif pembunuhan yang membuat Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka penembakan Brigadir J.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Buku Self Improvement dari Daftar Bacaan Suga BTS
Menurut Mahfud MD, soal motif Ferdy Sambo telah menjadi tersangka karena telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J adalah hal yang sensitif.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa hal ini hanya boleh didengar oleh orang dewasa saja.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022.
Hingga kini, motif Ferdy Sambo dalam kasus tersebut masih menjadi misteri.
Tim Khusus (Timsus) Polri juga belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Lagu Good Times Cocok Jadi Ost Drama The Good Detective 2, Berikut Lirik Lagu dan Terjemahannya
Meski begitu, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.
Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.
Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.